Langsung ke konten utama

Membayar Hutang Plus Hasil Pohon


Oleh:
Ustadz Dr. Ahmad Djalaluddin, Lc. MA.

Assalamu’alaikum....
Ustadz, saya mau bertanya. Sebulan lalu, ada teman di desa yang meminjam uang sebesar Rp. 2.000.0000.

Teman saya itu, nantinya akan membayar hutangnya dengan besaran sama (dua juta rupiah) ditambah dengan hasil dari delapan pohon  cengkeh miliknya yang akan panen setahun lagi.

Biasanya, satu pohon cengkeh, jika berhasil menghasilkan sekitar Rp.500.000,-/ pohon. Nah, model transaksi hutang-piutang seperti ini sudah sangat lazim di desa kami.

❓Pertanyaannya.❓Bagaimana hukum hutang piutang seperti itu? Kedua belah pihak (yang berhutang dan yang punya piutang) sama-sama rela, tidak ada paksaan.

💬Bibit, di Malang
____________________________

💭Jawab
Pinjam-meminjam atau hutang-piutang (qardh) dalam fiqih termasuk akad tabarru`, akad tolong-menolong. Akad ini dianjurkan dalam Islam dalam rangka membantu saudara yang menghadapi kesulitan.

Karena akad tolong menolong, maka kreditur (pemberi pinjaman) tidak boleh mengambil keuntungan, baik berupa barang maupun uang. Kelebihan (tambahan) yang diterima oleh kreditur dari debitur, bila disyaratkan di saat akad atau dijanjikan di awal akad, maka termasuk riba.

Riba itu, kata Mujahid –rahimahullah- terdapat dalam transaksi di mana setiap kali seseorang mengadakan perjanian pinjaman, si debitur (peminjam) meminta kepada krediturnya (yang memberi pinjaman) untuk memberi jangka waktu pembayaran dan berjanji akan mengembalikan padanya dengan sejumlah kelebihan yang ditentukan dari uang pokok yang dipinjamkan.

Riba hukumnya haram berdasar Al Quran dan Sunnah Nabi Muhammad –shallallahu `alaihi wa sallam.

Meskipun kedua pihak sepakat dan saling rela, maka tetap hukum haram. Karena kerelaan dan kesepakatan tidak bisa merubah sesuatu yang haram menjadi halal.

🚫Sebagai contoh ekstrim, meskipun lelaki dan perempuan yang tidak diikat oleh pernikahan itu saling suka dan rela untuk berhubungan intim, tetap disebut zina yang diharamkan.

Meskipun peminjam dan pemberi pinjaman sepakat di saat akad dan tidak ada paksaan untuk memberi tambahan, tetap disebut riba yang dilarang.

Demikian pula dengan kebiasaan atau u`rf. Kebiasaan yang keliru di tengah masyarakat tidak bisa dijadikan alasan untuk membolehkan suatu transaksi.

Dalam Islam, u`rf (kebiasaan) itu ada dua jenis: shahih (benar) bila selaras dengan syariat Islam, dan `urf fasid (rusak), bila bertentangan dengan syariat dengan demikian tidak bisa dijadikan sebagai dalih dan alasan.

Kebiasaan riba di masyarakat tergolong 'urf fasid (adat yg rusak), bertentangan dengan dalil sekaligus bertolak belakang dengan spirit tolong-menolong yang menjadi ciri masyarakat kita.

Wallahu a`lam bishawab

🚦🚦🚦🚦🚥🚥🚦🚦🚦🚦

📡Join Telegram:
http://telegram.me/ahmadjalaluddin

Komentar

Postingan populer dari blog ini

TAWAKAL DULU

Bismillah.. . Dalam keseharian kita seringkali memahami bahwa tawakal itu setelah ikhtiar,  ternyata tidak demikian sebenarnya,  melainkan tawakal itu haruslah lebih dulu dilakukan oleh setiap insan. Karena pada hakikatnya ikhtiar apapun tak akan pernah sampai mewujudkan keberhasilan sekiranya Allah tak menetapkan keberhasilan itu untuk kita. Sehingga kita tentunya harus memahami bahwa amal kita tak punya arti jika tidak ada Allah yang memberikan anugrah atas amal kita.  Jadi ikhtiar itu bukan penyebab capaian apa yang kita inginkan.  Namun Allah lah yang menetapkan-Nya,  itulah kenapa tawakal itu hakikatnya sebelum ikhtiar. Allah dulu,  Allah dulu,  Allah dulu.. . Dan ikhtiar kita adalah wujud amal yang kita lakukan semata-mata untuk Allah Swt. Jadi kalau demikian adanya,  kita tak akan merasa gagal,  lelah,  kesal,  karena semuanya kita kembalikan kepada-Nya.

Online vs Offline

Selamat siang, good people.. . Sekarang kita akan membicarakan tentang matketing online dan offline. Pemasaran online sangat berbeda dengan pemasaran offline. Ya kita tahu bahwa pemasaran online sangat berguna karena kita dapat meraih banyak orang untuk tahu tentang produk kita. Pemasaran online dapat menjadi instrumen paling penting untuk dilakukan oleh orang pemasaran,  dimana dapat membuat pelanggan berpikir tentang bagaimana untuk memahami produk kita. Kita bisa membuat penjelasan untuk informasi tentang produk dengan lengkap untuk membuat lebih mudah pelanggan mengetahui tentang produk yang kita jual.  Pemasaran offline memiliki fungsi yang berbeda dimana fungsinya adalah untuk membuat pelanggan lebih percaya pada kita, karena bisa membuat beberapa emosional dan hubungan baik yang terjalin ketika kita bertemu dengan pelanggan. Kita akan dapat meluruskan perbedaan persepsi dengan pelanggan, karena sebelum bertemu dengan kita, pelanggan memiliki persepsi, persepsi ini ...

BAHAYA RIBA DARI SISI KEJIWAAN

 Bismillahirrahmaanirrahiim.. . InsyaAllah kita akan membahas kenapa kita harus meninggalkan RIBA dengan segera.. . kali ini kita akan melihat pada sisi kejiwaan. Bahwa riba memiliki banyak sekali efek negatif. Efek negatif riba ditinjau dari sisi kejiwaan adalah akan melahirkan egois. Pelaku riba hanya mengutamakan kepentingan pribadi dan memikirkan diri sendiri. Dengan demikian akan hilang semangat pengorbanan dan sikap mendahulukan orang lain serta akan lenyap arti cinta dan kebajikan kepada sesama dan masyarakat, digantikan oleh sikap materialisme yang berlebihan. Akan pudar pula ikatan persaudaraan antara sesama manusia. Para pelaku riba laksana binatang buas. Yang diprioritaskan oleh para pelaku riba dalam hidupnya hanyalah mengumpulkan harta, menimbun kekayaan, menghisap darah saudaranya sesama manusia dan merampas apa saja yang ada di tangannya. Maka ia bagai binatang buas dalam bentuk manusia, bermuka simpatik yang bekerja seakan-akan untuk kemaslahatan umat. (d...