Langsung ke konten utama

Membayar Hutang Plus Hasil Pohon


Oleh:
Ustadz Dr. Ahmad Djalaluddin, Lc. MA.

Assalamu’alaikum....
Ustadz, saya mau bertanya. Sebulan lalu, ada teman di desa yang meminjam uang sebesar Rp. 2.000.0000.

Teman saya itu, nantinya akan membayar hutangnya dengan besaran sama (dua juta rupiah) ditambah dengan hasil dari delapan pohon  cengkeh miliknya yang akan panen setahun lagi.

Biasanya, satu pohon cengkeh, jika berhasil menghasilkan sekitar Rp.500.000,-/ pohon. Nah, model transaksi hutang-piutang seperti ini sudah sangat lazim di desa kami.

❓Pertanyaannya.❓Bagaimana hukum hutang piutang seperti itu? Kedua belah pihak (yang berhutang dan yang punya piutang) sama-sama rela, tidak ada paksaan.

💬Bibit, di Malang
____________________________

💭Jawab
Pinjam-meminjam atau hutang-piutang (qardh) dalam fiqih termasuk akad tabarru`, akad tolong-menolong. Akad ini dianjurkan dalam Islam dalam rangka membantu saudara yang menghadapi kesulitan.

Karena akad tolong menolong, maka kreditur (pemberi pinjaman) tidak boleh mengambil keuntungan, baik berupa barang maupun uang. Kelebihan (tambahan) yang diterima oleh kreditur dari debitur, bila disyaratkan di saat akad atau dijanjikan di awal akad, maka termasuk riba.

Riba itu, kata Mujahid –rahimahullah- terdapat dalam transaksi di mana setiap kali seseorang mengadakan perjanian pinjaman, si debitur (peminjam) meminta kepada krediturnya (yang memberi pinjaman) untuk memberi jangka waktu pembayaran dan berjanji akan mengembalikan padanya dengan sejumlah kelebihan yang ditentukan dari uang pokok yang dipinjamkan.

Riba hukumnya haram berdasar Al Quran dan Sunnah Nabi Muhammad –shallallahu `alaihi wa sallam.

Meskipun kedua pihak sepakat dan saling rela, maka tetap hukum haram. Karena kerelaan dan kesepakatan tidak bisa merubah sesuatu yang haram menjadi halal.

🚫Sebagai contoh ekstrim, meskipun lelaki dan perempuan yang tidak diikat oleh pernikahan itu saling suka dan rela untuk berhubungan intim, tetap disebut zina yang diharamkan.

Meskipun peminjam dan pemberi pinjaman sepakat di saat akad dan tidak ada paksaan untuk memberi tambahan, tetap disebut riba yang dilarang.

Demikian pula dengan kebiasaan atau u`rf. Kebiasaan yang keliru di tengah masyarakat tidak bisa dijadikan alasan untuk membolehkan suatu transaksi.

Dalam Islam, u`rf (kebiasaan) itu ada dua jenis: shahih (benar) bila selaras dengan syariat Islam, dan `urf fasid (rusak), bila bertentangan dengan syariat dengan demikian tidak bisa dijadikan sebagai dalih dan alasan.

Kebiasaan riba di masyarakat tergolong 'urf fasid (adat yg rusak), bertentangan dengan dalil sekaligus bertolak belakang dengan spirit tolong-menolong yang menjadi ciri masyarakat kita.

Wallahu a`lam bishawab

🚦🚦🚦🚦🚥🚥🚦🚦🚦🚦

📡Join Telegram:
http://telegram.me/ahmadjalaluddin

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Q & A Terkait Villa Syariah Kawasan Wisata Batu

Q: harga 60 juta itu maksudnya bagaimana?  A: harga 60 juta itu harga 1 slot dalam satu villa. Q : maksudnya slot itu bagaimana?  A: ini Villa komersial convention hall, nantinya disewakan. Satu Villa itu 18 slot. Bisa beli satu atau lebih dari satu.  Q: Itu kepemilikannya bagaimana?  A: SHM dengan mencantumkan seluruh pemilik. Q: Apakah SHM bisa atas nama banyak orang? A: Bisa, y ang dimaksud dengan sertifikat, menurut Pasal 1 angka 20 Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (“PP 24/1997”), adalah surat tanda bukti hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (“UUPA”) untuk hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun dan hak tanggungan yang masing-masing sudah dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan. Pasal 31 ayat (4) PP 24/1997 yang mengatur bahwa hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun kepunyaan bersama

TEKNIK MARKETING LANGIT

~ Apakah Anda sudah tau Marketing Langit itu apa? ~ Marketing Langit itu adalah usaha-usaha yang kita lakukan selain dengan ilmu-ilmu dunia (Ilmu Marketing, Ilmu Closing, Dll) ~ Lalu Contoh dari Marketing Langit itu apa saja? ~ 1. Keta'atan para istri kepada suaminya ~ 2. Melaksanakan Ibadah Sholat wajib tepat waktu ~ 3. Melaksanakan ibadah sholat sunnah (Dhuha & Tahajjud) ~ 4. Sedekah Setiap Hari ~ 5. Berbakti kepada orang tua ~ 6.Bersilaturahim ~ Nah, kebanyakan dari anda mungkin ada yang lebih memikirkan urusan marketing dunia daripada marketing langit saat ini. ~ Sekarang coba anda renungkan "Sebenarnya anda berbisnis saat ini hanya untuk mengejar urusan dunia saja atau anda berbisnis untuk mengejar urusan akhirat?" ~ Jika anda dalam berbisnis hanya mengejar urusan dunia pantaslah anda mengalami hal-hal seperti ini : ~ 1. Closing sedikit anda marah-marah ~ 2. Ketika anda berbisnis yang penting untung banyak, masalah produk bermanfa'at atau tidak

REKENING TERTUA MILIK SIAPA?

Bismillah, Atas Nama Utsman bin Affan radhiyallahu ‘anhu Mungkin tak pernah terbayang oleh siapa pun, bila ada satu bank di Saudi Arabia yang sampai saat ini menyimpan rekening atas nama UTSMAN BIN AFFAN. Apa kisah sebenarnya di balik pembangunan hotel ‘Utsman bin Affan Ra’ yang saat ini sedang di bangun dekat Masjid Nabawi? Apakah ada anak cucu keturunan Utsman saat ini yang membangunnya atas nama moyang mereka? Penasaran? Ikuti kisahnya berikut ini. Barangkali kita dapat mengambil pelajaran. Setelah hijrah, jumlah kaum Muslimin di Madinah semakin bertambah banyak. Salah satu kebutuhan dasar yang mendesak adalah ketersediaan air jernih. Kala itu sumur terbesar dan terbaik adalah Bi’ru Rumah, milik seorang Yahudi pelit dan oportunis. Dia hanya mau berbagi air sumurnya itu secara jual beli. Mengetahui hal itu, Utsman bin Affan mendatangi si Yahudi dan membeli ‘setengah’ air sumur Rumah. Utsman lalu mewakafkannya untuk keperluan kaum Muslimin. Dengan semakin bertambahnya p