Langsung ke konten utama

KPR SYARIAH, APAKAH SUDAH BENAR-BENAR SYAR'I?


Kawan Saya di Bogor mas Risky Irawan menulis tentang KPR Syariah, apakah sudah benar-benar syar'i? 
Bukan hanya asal nulis lho, tapi hasil belajar dari para ustadz yang ahli fiqih muamalah. Tulisan ini layak untuk dipelajari dan direnungkan. Agar bisa jadi pertimbangan sebelum memutuskan, juga menjadi catatan untuk perbaikan sistem bank syariah kedepan.. selamat membaca!
----------------------
Dilema KPR Syariah ...
Saya mohon izin membahas #AkadKPRSyariah, Tulisan ini saya sajikan lagi dari twitter saya tahun 2013, pernah juga dimuat untuk grup pengusaha tanpa riba, grup ummah market (UMMAR), dll. Mudah2an bermanfaat.
Apakah KPR Syariah diperbolehkan? KPR di bank ibarat makan buah simalakama. Pakai Bank Konvensional jelas haram, karena ada #Bunga. Tetapi pakai bank syariah pun tidak lantas halal 100%. Mengapa?
Rumah merupakan salah satu kebutuhan mendasar yang harus terpenuhi dan diakui secara nyata dalam syariat Islam. Dan salah satu kewajiban dalam pernikahan adalah memberi nafkah (suami) kepada anak istri. Dalam hal ini nafkah yg paling mendasar adalah memberi makan, pakaian&tempat tinggal/rumah.
Keterkaitan dengan KPR Bank untuk membeli rumah, Anda harus hati2. Hati2 dg mengambil keputusan, akhirnya ambil KPR di bank konvensional dg alasan darurat. Alasannya drpd habis duit kita di'rampok' oleh bank yg 'katanya' syariah & belum tentu akadnya mulus syarie. Mendingan ambil kredit di bank konven. Meski pakai sistem bunga, tapi tdk terlalu byk ambil untung. 
Para ulama di masa lalu, umumnya mereka tidak terlalu mudah menarik segala sesuatu ke ranah darurat. Mereka (ulama) akan mengepung ranah darurat itu dengan berbagai syarat&ketentuan yang amat sangat ketat. Tidak asal bilang “KONDISI DARURAT”
Kembali ke #AkadKPRSyariah. Meski sudah berlabel syariah, namun bukan berarti ada jaminan Syarie
Kalau kita teliti lebih dalam, kadang kita masih menemukan akad2 yg masih bermasalah. Akad yang bermasalah dalam pembelian rumah KPR bank syariah adalah masalah 'kamuflase' akad. Seolah-olah jual-beli yg halal, ternyata di dalamnya tetap saja akad pinjam uang berbunga yg haram hukumnya.
Akad yang sering terjadi dalam KPR adalah kita harus membayar dulu DP kepada pihak developer. Biasanya kira2 20 - 30 % dari harga rumah. Lalu sisanya yang 70 - 80% akan ditanggung oleh pihak bank syariah.
Jika harga rumah 200 juta, maka kita bayar 40 juta kepada developer, lalu bank syariah 'konon' ikut membeli. Bank mengeluarkan uang sebesar 160 juta. Sekilas kelihatannya tidak ada masalah.
Tetapi kalau kita teliti lebih dalam, ada dualisme posisi bank yang tidak jelas. Apakah bank dalam hal ini meminjamkan uang kepada kita, ataukah bank ikut menjadi pemilik rumah tsb.
Menjadi pemilik bersama dg si pembeli dengan hak kepemilikan 80 : 20.
#AkadKPRSyariah yg benar adalah bank berada pada posisi kedua, yaitu ikut membeli rumah dg kepemilikan 80%. Lalu kemudian bank menjual bagian rumah itu kepada kita dan kita membeli bagian itu dari pihak bank. Tentu dg harga yg lebih tingi (margin),namun boleh dicicil. Kalau begini, tentu kita sepakat atas kehalalannya.
Tetapi dalam prakteknya, akad internal di dalam pembukuan pihak bank, ternyata berbeda. 
uang 160jt yg dikeluarkan dihitung sebagai 'pinjaman' & bukan sebagai 'pembelian'. Maksudnya, uang yang bank keluarkan sebesar 160 juta ternyata akadnya bukan untuk membeli rumah.
Tetapi akadnya adalah memberikan kredit atau pinjaman kepada kita. Mengapa demikian? 
Karena ada semacam aturan bahwa bank tidak boleh melakukan jual-beli, tetapi hanya boleh melakukan akad pinjaman. Walhasil, maka sebenarnya bank tidak ikut membeli rumah itu dengan harga 160 juta.
Tapi bank meminjamkan uang 160 juta kepada kita. Jadi hasil akhirnya, tidak ada akad dimana kita beli rumah dari pihak bank. Ujung2nya kita ini ternyata pinjam uang ke bank, dan tentu ada 'bunga' yg harus dibayarkan.
#AkadKPRSyariah pemahaman tentang hukum2 syariah yg mendalam, dan bukan pemahaman yg tidak utuh. Solusinya: mengubah akad dari akad ribawi diganti dengan akad lain yg berdasarkan akan jual beli yg sah. Jk kita dalami, sebenarnya tidak ada satu pun pihak yg dirugikan bila akad itu diubah menjadi syarie.
Kalau tetap ngotot pihak bank tdk mau merubah #AkadKPRSyariah, ya sudah. Jangan ambil KPR. Toh Rezeki yg atur Allooh. Sayang sekali mereka mengaku beragama Islam tp tidak bisa melepaskan dr sistem pembungaan uang pinjaman. Jelas ada yg tdk beres dg aqidah dasar mereka karena menganut sistem diluar Islam.
Yang betul-betul syariah … jelas pada saat transaksi cicil, apabila telat tidak ada sanksi denda.
Tidak boleh menggadaikan objek yang sama … so, surat-surat tidak boleh ditahan. Harus diberikan kepada pembeli. Tidak boleh di tahan meski belum lunas. Kalaupun ada agunan, harus objek yang berbeda. 
Akadnya bukan akad leasing. Yaitu akad sewa dan beli. Kalau belum lunas dianggap sewa, kalau lunas dianggap beli. Nah ini tidak boleh dalam Islam. Harus clear … kalau beli ya beli … sewa ya sewa, tidak boleh 2 akad dalam 1 transaksi.
Kalau aktivitas kita semuanya terikat hukum syara, Insyaa Allah semua aktivitas kita akan berpahala. Asik bukan?
Wajar banyak sekali yg ingin berbondong2 belajar Syariah dan ingin juga Islam ditegakkan. Karena mereka ingin hidupnya berkah.
Sahabatmu : Risky Irawan 
tulisan ini disarikan setelah belajar dengan gurunda Ust. Hafidz Abdurrahman dan Ust. Shidiq Al Jawi di beberapa kesempatan sharing session, dan kajian Fiqh Muamalah Praktis ...

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Q & A Terkait Villa Syariah Kawasan Wisata Batu

Q: harga 60 juta itu maksudnya bagaimana?  A: harga 60 juta itu harga 1 slot dalam satu villa. Q : maksudnya slot itu bagaimana?  A: ini Villa komersial convention hall, nantinya disewakan. Satu Villa itu 18 slot. Bisa beli satu atau lebih dari satu.  Q: Itu kepemilikannya bagaimana?  A: SHM dengan mencantumkan seluruh pemilik. Q: Apakah SHM bisa atas nama banyak orang? A: Bisa, y ang dimaksud dengan sertifikat, menurut Pasal 1 angka 20 Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (“PP 24/1997”), adalah surat tanda bukti hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (“UUPA”) untuk hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun dan hak tanggungan yang masing-masing sudah dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan. Pasal 31 ayat (4) PP 24/1997 yang mengatur bahwa hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun kepunyaan bersama

TEKNIK MARKETING LANGIT

~ Apakah Anda sudah tau Marketing Langit itu apa? ~ Marketing Langit itu adalah usaha-usaha yang kita lakukan selain dengan ilmu-ilmu dunia (Ilmu Marketing, Ilmu Closing, Dll) ~ Lalu Contoh dari Marketing Langit itu apa saja? ~ 1. Keta'atan para istri kepada suaminya ~ 2. Melaksanakan Ibadah Sholat wajib tepat waktu ~ 3. Melaksanakan ibadah sholat sunnah (Dhuha & Tahajjud) ~ 4. Sedekah Setiap Hari ~ 5. Berbakti kepada orang tua ~ 6.Bersilaturahim ~ Nah, kebanyakan dari anda mungkin ada yang lebih memikirkan urusan marketing dunia daripada marketing langit saat ini. ~ Sekarang coba anda renungkan "Sebenarnya anda berbisnis saat ini hanya untuk mengejar urusan dunia saja atau anda berbisnis untuk mengejar urusan akhirat?" ~ Jika anda dalam berbisnis hanya mengejar urusan dunia pantaslah anda mengalami hal-hal seperti ini : ~ 1. Closing sedikit anda marah-marah ~ 2. Ketika anda berbisnis yang penting untung banyak, masalah produk bermanfa'at atau tidak

REKENING TERTUA MILIK SIAPA?

Bismillah, Atas Nama Utsman bin Affan radhiyallahu ‘anhu Mungkin tak pernah terbayang oleh siapa pun, bila ada satu bank di Saudi Arabia yang sampai saat ini menyimpan rekening atas nama UTSMAN BIN AFFAN. Apa kisah sebenarnya di balik pembangunan hotel ‘Utsman bin Affan Ra’ yang saat ini sedang di bangun dekat Masjid Nabawi? Apakah ada anak cucu keturunan Utsman saat ini yang membangunnya atas nama moyang mereka? Penasaran? Ikuti kisahnya berikut ini. Barangkali kita dapat mengambil pelajaran. Setelah hijrah, jumlah kaum Muslimin di Madinah semakin bertambah banyak. Salah satu kebutuhan dasar yang mendesak adalah ketersediaan air jernih. Kala itu sumur terbesar dan terbaik adalah Bi’ru Rumah, milik seorang Yahudi pelit dan oportunis. Dia hanya mau berbagi air sumurnya itu secara jual beli. Mengetahui hal itu, Utsman bin Affan mendatangi si Yahudi dan membeli ‘setengah’ air sumur Rumah. Utsman lalu mewakafkannya untuk keperluan kaum Muslimin. Dengan semakin bertambahnya p