Langsung ke konten utama

Membayar Hutang Plus Hasil Pohon


Oleh:
Ustadz Dr. Ahmad Djalaluddin, Lc. MA.

Assalamu’alaikum....
Ustadz, saya mau bertanya. Sebulan lalu, ada teman di desa yang meminjam uang sebesar Rp. 2.000.0000.

Teman saya itu, nantinya akan membayar hutangnya dengan besaran sama (dua juta rupiah) ditambah dengan hasil dari delapan pohon  cengkeh miliknya yang akan panen setahun lagi.

Biasanya, satu pohon cengkeh, jika berhasil menghasilkan sekitar Rp.500.000,-/ pohon. Nah, model transaksi hutang-piutang seperti ini sudah sangat lazim di desa kami.

❓Pertanyaannya.❓Bagaimana hukum hutang piutang seperti itu? Kedua belah pihak (yang berhutang dan yang punya piutang) sama-sama rela, tidak ada paksaan.

💬Bibit, di Malang
____________________________

💭Jawab
Pinjam-meminjam atau hutang-piutang (qardh) dalam fiqih termasuk akad tabarru`, akad tolong-menolong. Akad ini dianjurkan dalam Islam dalam rangka membantu saudara yang menghadapi kesulitan.

Karena akad tolong menolong, maka kreditur (pemberi pinjaman) tidak boleh mengambil keuntungan, baik berupa barang maupun uang. Kelebihan (tambahan) yang diterima oleh kreditur dari debitur, bila disyaratkan di saat akad atau dijanjikan di awal akad, maka termasuk riba.

Riba itu, kata Mujahid –rahimahullah- terdapat dalam transaksi di mana setiap kali seseorang mengadakan perjanian pinjaman, si debitur (peminjam) meminta kepada krediturnya (yang memberi pinjaman) untuk memberi jangka waktu pembayaran dan berjanji akan mengembalikan padanya dengan sejumlah kelebihan yang ditentukan dari uang pokok yang dipinjamkan.

Riba hukumnya haram berdasar Al Quran dan Sunnah Nabi Muhammad –shallallahu `alaihi wa sallam.

Meskipun kedua pihak sepakat dan saling rela, maka tetap hukum haram. Karena kerelaan dan kesepakatan tidak bisa merubah sesuatu yang haram menjadi halal.

🚫Sebagai contoh ekstrim, meskipun lelaki dan perempuan yang tidak diikat oleh pernikahan itu saling suka dan rela untuk berhubungan intim, tetap disebut zina yang diharamkan.

Meskipun peminjam dan pemberi pinjaman sepakat di saat akad dan tidak ada paksaan untuk memberi tambahan, tetap disebut riba yang dilarang.

Demikian pula dengan kebiasaan atau u`rf. Kebiasaan yang keliru di tengah masyarakat tidak bisa dijadikan alasan untuk membolehkan suatu transaksi.

Dalam Islam, u`rf (kebiasaan) itu ada dua jenis: shahih (benar) bila selaras dengan syariat Islam, dan `urf fasid (rusak), bila bertentangan dengan syariat dengan demikian tidak bisa dijadikan sebagai dalih dan alasan.

Kebiasaan riba di masyarakat tergolong 'urf fasid (adat yg rusak), bertentangan dengan dalil sekaligus bertolak belakang dengan spirit tolong-menolong yang menjadi ciri masyarakat kita.

Wallahu a`lam bishawab

🚦🚦🚦🚦🚥🚥🚦🚦🚦🚦

📡Join Telegram:
http://telegram.me/ahmadjalaluddin

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Q & A Terkait Villa Syariah Kawasan Wisata Batu

Q: harga 60 juta itu maksudnya bagaimana?  A: harga 60 juta itu harga 1 slot dalam satu villa. Q : maksudnya slot itu bagaimana?  A: ini Villa komersial convention hall, nantinya disewakan. Satu Villa itu 18 slot. Bisa beli satu atau lebih dari satu.  Q: Itu kepemilikannya bagaimana?  A: SHM dengan mencantumkan seluruh pemilik. Q: Apakah SHM bisa atas nama banyak orang? A: Bisa, y ang dimaksud dengan sertifikat, menurut Pasal 1 angka 20 Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (“PP 24/1997”), adalah surat tanda bukti hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (“UUPA”) untuk hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun dan hak tanggungan yang masing-masing sudah dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan. Pasal 31 ayat (4) PP 24/1997 yang mengatur bahwa hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susu...

TAWAKAL DULU

Bismillah.. . Dalam keseharian kita seringkali memahami bahwa tawakal itu setelah ikhtiar,  ternyata tidak demikian sebenarnya,  melainkan tawakal itu haruslah lebih dulu dilakukan oleh setiap insan. Karena pada hakikatnya ikhtiar apapun tak akan pernah sampai mewujudkan keberhasilan sekiranya Allah tak menetapkan keberhasilan itu untuk kita. Sehingga kita tentunya harus memahami bahwa amal kita tak punya arti jika tidak ada Allah yang memberikan anugrah atas amal kita.  Jadi ikhtiar itu bukan penyebab capaian apa yang kita inginkan.  Namun Allah lah yang menetapkan-Nya,  itulah kenapa tawakal itu hakikatnya sebelum ikhtiar. Allah dulu,  Allah dulu,  Allah dulu.. . Dan ikhtiar kita adalah wujud amal yang kita lakukan semata-mata untuk Allah Swt. Jadi kalau demikian adanya,  kita tak akan merasa gagal,  lelah,  kesal,  karena semuanya kita kembalikan kepada-Nya.

RAMADHAN BULAN HIJRAH

Ramadhan adalah waktu yang tepat untuk berbenah. Waktunya berbenah, bersyukur, dan perbanyak doa. Allah mengingatkan kita akan kenikmatan ini dalam surat An-Nahl: 80, وَاللَّهُ جَعَلَ لَكُمْ مِنْ بُيُوتِكُمْ سَكَنًا . “Allah menjadikan bagimu rumah-rumahmu sebagai tempat tinggal …”. Imam Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan ayat di atas, “Allah mengingatkan akan kesempurnaan nikmat yang Dia curahkan atas para hamba-Nya, berupa rumah tempat tinggal yang berfungsi untuk memberikan ketenangan bagi mereka. Mereka bisa berteduh (dari panas dan hujan) dan berlindung (dari segala macam bahaya) di dalamnya.  Juga bisa mendapatkan sekian banyak manfaat lainnya”. . Rumah yang nyaman, aman, lingkungan muslim,  lingkungannya baik,  syar'i, Merupakan keinginan semua orang, Karena tentunya rumah haruslah memberikan penghuninya kenyamanan, untuk tinggal, istirahat untuk kembali beraktifitas.. . Dibeli dengan skema yang sesuai syariat, Dengan kondisi lokasi yang Strat...